.: WEBSITE INI TIDAK DIKEMBANGKAN LAGI :.

Sabtu, 02 April 2016

Info Sertifikasi Kota Depok 2016

Assalamualaikum.Wr.Wb
PENTING dan SEGERA..
INFO SERTIFIKASI 2016 Kota Depok :
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
TAHUN 2016

A. Sasaran
Sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2016 akan dilaksanakan dengan 2 (dua) pola, yaitu:
1. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi peserta yang diangkat sebelum 30 Desember 2005
2. Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) bagi peserta yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015
Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

B. PersyaratanPeserta
1. Pola PLPG, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
b. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap(GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
c. Memiliki SK pembagian tugas mengajar.
d. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar.
e. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar dengan kondisi sebagai berikut.
1) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
2) Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
f. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memilikiijin penyelenggaraan.
g. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun
h. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
j. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
2. Pola SG-PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki NUPTK.
b. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap.
c. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah
d. Memenuhi skor minimal UKG (55) yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
Pemberkasan dan Verval Bakal Calon Sertifikasi 2016 di mulai tanggal 04 April 2016 s.d 12 April 2016 dengan ketentuan:
1. Dokumen yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format Verifikasi Kelengkapan Dokumen,,Biodata Peserta dan Fakta Integritas(download dibawah).
2. Dokumen diurutkan sesuai urutan pada format Verifikasi Kelengkapan Dokumen. Setiap pergantian jenis dokumen diberi pembatas kertas berwarna.
3. Dokumen dikelompokkan sesuai jenjang. Map untuk TK berwarna Merah Muda, SD berwarna Merah Tua, SMP berwarna Biru, SMA berwarna Kuning, SMK berwarna Hijau dan SLB berwarna Coklat(pengumpulan berkas sesuai jadwal).
4. Untuk jenjang TK dan SD Pemberkasan dan Verval Balon Sertifikasi 2016 dilaksanakan di UPTD Kecamatan masing2.
5. Untuk Jenjang SLB, SMP, SMA dan SMK Verval Balon Sertifikasi 2016 dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kota Depok Lantai 1 gedung Dibaleka II.
Data Bakal Calon Sertifikasi 2016 dengan metode PLPG dan SG PPG dapat di download dan dilihat di group fb Nuptk disdik depok atau di Sergur Kota Depok
atau cek di web http://gtk.kemdikbud.go.id
Semoga Bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar