SEJARAH SINGKAT UPT PENDIDIKAN
TK/SD KECAMATAN BEJI
Berdasarkan
Peraturan Walikota Depok Nomor : 68 Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008,
tentang Unit Pelaksana Teknis Pendidikan TK/SD Kecamatan Beji pada Dinas
Pendidikan. Berdasarkan Peraturan Walikota Depok dibentuk Unit Pelaksana Teknis
Pendidikan TK/SD Kecamatan Beji pada Dinas Pendidikan (bab II pasal 3).
Kedudukan
UPT Pendidikan TK/SD Kecamatan Beji berdasarkan Bab III pasal 3 adalah :
1. UPT
Pendidikan TK/SD Kecamatan Beji adalah unit pelaksana untuk menunjang
Operasional Dinas Pendidikan dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
Pendidikan Dasar.
2. UPT
Pendidikan TK/SD Kecamatan Beji di Pimpin oleh Kepala UPT yang berada dibawah
dan tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan.
MOTTO
Memberikan pelayanan yang prima cerdas, cermat,
cepat dan akurat.
JENIS PELAYANAN UNGGULAN
Mengembangkan sistem pelaksanaan teknis mutu
pendidikan.