.: WEBSITE INI TIDAK DIKEMBANGKAN LAGI :.

Tentang Kami

      SEJARAH SINGKAT UPT PENDIDIKAN TK/SD KECAMATAN BEJI

Berdasarkan Peraturan Walikota Depok Nomor : 68 Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008, tentang Unit Pelaksana Teknis Pendidikan TK/SD Kecamatan Beji pada Dinas Pendidikan. Berdasarkan Peraturan Walikota Depok dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pendidikan TK/SD Kecamatan Beji pada Dinas Pendidikan (bab II pasal 3).

Kedudukan UPT Pendidikan TK/SD Kecamatan Beji berdasarkan Bab III pasal 3 adalah :
1. UPT Pendidikan TK/SD Kecamatan Beji adalah unit pelaksana untuk menunjang Operasional Dinas Pendidikan dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Dasar.
2.   UPT Pendidikan TK/SD Kecamatan Beji di Pimpin oleh Kepala UPT yang berada dibawah dan tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan.

MOTTO
Memberikan pelayanan yang prima cerdas, cermat, cepat dan akurat. 

JENIS PELAYANAN UNGGULAN
Mengembangkan sistem pelaksanaan teknis mutu pendidikan.